Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 2/2022 · Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2022Tanggal Penetapan:3 Agustus 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku03 Agustus 2022
Tanggal Penetapan03 Agustus 2022
Tempat PenetapanSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan yang dapat mengganggu kemandirian pangan daerah dan nasional.

Peraturan ini mengatur perencanaan LP2B yang dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Rencana ini mencakup kebijakan, strategi, program, rencana pembiayaan, dan evaluasi. Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan untuk merencanakan Perlindungan LP2B terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, LP2B, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Program kegiatan Perlindungan LP2B diusulkan dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, yang memuat lokasi, luas LP2B, program kegiatan, upaya mempertahankan LP2B, target, sasaran, dan pembiayaan.

Perlindungan LP2B dilakukan melalui optimasi lahan pertanian pangan (intensifikasi dan ekstensifikasi), serta penambahan LCP2B. Pemanfaatan LP2B harus menjamin konservasi tanah dan air, dengan kewajiban bagi pemilik lahan untuk memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi. Pengendalian LP2B dilakukan melalui insentif (bantuan keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, dll.) dan disinsentif (pencabutan insentif). Alih fungsi LP2B dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam, dengan kewajiban mengganti luas lahan yang dialihfungsikan.

Peraturan ini juga mengatur sistem informasi LP2B, perlindungan dan pemberdayaan petani (jaminan harga, sarana produksi, pemasaran, dll.), pembinaan dan pengawasan, pembentukan tim, pembiayaan, dan peran serta masyarakat dalam Perlindungan LP2B.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban terkait pemanfaatan LP2B dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan Insentif, dan/atau denda administratif.