Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Rusunawa, Papan Reklame, dan Mesin Coating pada Pasal 1. Objek retribusi pada Pasal 7 ayat (2) ditambah dengan bangunan rusunawa, papan reklame, dan jasa lantai jemur, seed cleaner, selep pada kebun benih dan sewa gudang untuk rumput laut. Masa retribusi papan reklame disamakan dengan masa pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Lampiran tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah juga mengalami perubahan dengan penambahan bangunan Rusunawa dan Papan Reklame pada huruf B, serta penambahan huruf F tentang pemakaian peralatan mesin industri (Jasa Coating).