Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 14/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2018Tanggal Penetapan:6 Juli 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku12 Juli 2018
Tanggal Penetapan06 Juli 2018
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.043.460.305.969,00 dan belanja sebesar Rp 2.066.494.748.105,00, menghasilkan defisit sebesar (Rp 23.034.442.136,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 224.047.922.895,00 dan pengeluaran sebesar Rp 14.050.423.800,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 209.997.499.095,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 186.963.056.959,00. LPSAL mencatat Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 223.810.397.895,00, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 223.810.397.895,00, dan SILPA sebesar Rp 186.963.056.959,00, sehingga Saldo Anggaran Lebih Akhir menjadi Rp 186.963.056.959,00. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.916.448.445.711,43, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.354.656.976,33, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.906.093.788.735,10. LO mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 1.933.643.322.857,26 dan beban sebesar Rp 1.847.518.921.033,56, menghasilkan surplus defisit-LO sebesar Rp 87.938.279.777.81. LPE mencatat ekuitas awal sebesar Rp 2.777.600.606.632,01, surplus defisit-LO sebesar Rp 87.938.279.777.81, serta koreksi-koreksi lainnya, sehingga ekuitas akhir menjadi Rp 2.906.093.788.735,10. LAK mencatat saldo kas awal sebesar Rp 223.939.810.988,00, arus kas bersih dari berbagai aktivitas, dan saldo kas akhir sebesar Rp 187.030.364.954,00. CaLK memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan keuangan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)