Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 7/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2019Tanggal Penetapan:21 Mei 2019
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku21 Mei 2019
Tanggal Penetapan21 Mei 2019
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Karawang. Tujuan dari penyelenggaraan ini adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, meningkatkan prestasi olahraga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan, memperkukuh ketahanan daerah, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup olahraga yang meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, olahraga penyandang disabilitas, dan olahraga Aparatur Sipil Negara.
  2. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan.
  3. Hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah terkait dengan kegiatan olahraga.
  4. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi pembinaan pengolahraga, tenaga keolahragaan, organisasi olahraga, penyediaan dana, metode pembinaan, prasarana dan sarana, serta pemberian penghargaan.
  5. Pengelolaan keolahragaan daerah yang meliputi perencanaan strategis dan operasional.
  6. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pekan olahraga, dan festival olahraga rekreasi masyarakat.
  7. Ketentuan mengenai pelaku olahraga yang terdiri dari olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
  8. Pengaturan mengenai prasarana dan sarana olahraga.
  9. Pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga yang berprestasi.
  10. Peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan.
  11. Pendanaan keolahragaan yang bersumber dari APBD, masyarakat, kerjasama, bantuan luar negeri, industri olahraga, hibah, dan sumber lain yang sah.
  12. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan keolahragaan oleh Dinas terkait.
  13. Pengembangan industri olahraga.
  14. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
  15. Kerjasama dan informasi keolahragaan.

(-)

(-)