Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakarta Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 9/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:3 September 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Murakarta Kabupaten Hulu Sungai Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan03 September 2018
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakang pendirian perusahaan daerah ini adalah untuk menunjang pengembangan perekonomian dan pembangunan daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Perusahaan Daerah Murakata didirikan sebagai Perusahaan Umum Daerah yang berstatus badan hukum dan berhak melaksanakan usaha-usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan pariwisata.

Modal perusahaan daerah bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan perusahaan daerah sebagai modal awal dan penambahan modal perusahaan daerah. Pengelolaan perusahaan daerah dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah, yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dewan Pengawas. Bupati melakukan pembinaan terhadap perusahaan daerah, termasuk penguasaan terhadap perusahaan daerah yang berhubungan dengan hak, wewenang, dan kekuasaan pemerintah daerah sebagai pemilik modal.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Dewan Pengawas untuk kepentingan pengawasan terhadap perusahaan daerah, serta Satuan Pengawas Intern yang dapat dibentuk apabila dimungkinkan dan diperlukan. Selain itu, diatur pula mengenai tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi bagi pegawai perusahaan daerah yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pembubaran BUMD.

(-)

(-)