Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 11/2005 · Perda Kabupaten Blora No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Agustus 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku10 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Agustus 2005
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Tingkat II Blora pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 30 Tahun 1997 Seri D Nomor 27)

Peraturan Daerah ini membentuk dan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) bernama PT. BLORA PATRAGAS HULU yang berkedudukan di ibukota Kabupaten Blora. Pembentukan PT ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah, membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan tetap mengedepankan pembangunan berwawasan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

PT. BLORA PATRAGAS HULU bergerak di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan minimal 25% harus telah ditempatkan dan 50% dari modal yang ditempatkan harus telah disetor. Kepemilikan saham Pemerintah Daerah harus lebih besar dari pemegang saham lain, dengan komposisi minimal 85% saham milik Pemerintah Daerah dan maksimal 15% milik masyarakat.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki wewenang tertinggi dalam perseroan. Bupati bertindak selaku pemegang saham Pemerintah Daerah dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain. Direksi menyelenggarakan RUPS, dan pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum RUPS diadakan.

Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dengan Keputusan Bupati. Jumlah anggota Direksi antara 2 hingga 4 orang, dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 2 kali masa jabatan. Direksi bertugas memimpin kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan. Direksi berhak atas gaji, tunjangan, dan cuti.

Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dengan Keputusan Bupati. Jumlah Komisaris antara 2 hingga 3 orang, dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 2 kali masa jabatan. Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dan memberikan nasehat kepada Direksi serta RUPS. Komisaris berhak atas honorarium dan jasa produksi.

Tahun buku perusahaan menggunakan tahun takwin. Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada RUPS paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun buku. Laba bersih perusahaan setelah dikurangi pajak dibagi untuk deviden pemegang saham, jasa produksi, cadangan umum, cadangan tujuan, dan cadangan kesejahteraan.

(-)

(-)