di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Penjualan Produksi Hasil Laut
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 15/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 15 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Hasil Laut (RPPHL) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memberikan peluang kepada daerah untuk menggali potensi keuangan serta otonomisasi daerah sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
RPPHL dikenakan pada penjualan produksi hasil laut di wilayah hukum Kabupaten Nias, termasuk ikan olahan. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang bergerak dalam bidang usaha perikanan di wilayah tersebut. Retribusi dipungut saat pembongkaran hasil tangkapan di TPI, tangkahan, atau tempat pendaratan ikan lainnya, atau saat pengiriman ikan olahan ke luar Kabupaten Nias.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan Harga Patokan Ikan Setempat (HPIS) yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati Nias, dengan prinsip dasar pelelangan terkendali. Model retribusi menggunakan sistem bea lelang dengan tarif 5% dikali HPIS dikali jumlah ikan yang didaratkan atau hendak dikirim ke luar Kabupaten Nias.
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke Kas Daerah. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah, dan jika terlambat, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2%.
Wajib retribusi dilarang melakukan usaha perikanan tanpa membayar retribusi kepada daerah.