Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 11/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2018Tanggal Penetapan:11 April 2018

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku11 April 2018
Tanggal Penetapan11 April 2018
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan untuk menyelamatkan memori kolektif bangsa, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk membentuk Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan unit kearsipan pada Pencipta Arsip, mengangkat fungsional Arsiparis atau petugas pengelola Arsip, serta memberikan tunjangan kesejahteraan kepada mereka. Pemerintah Daerah juga wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kearsipan daerah.

Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dinamis, serta akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Subjek hukum yang diatur meliputi Pemerintah Daerah, BUMD, Perusahaan, Lembaga Pendidikan, Desa/Kelurahan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan perseorangan. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap Orang yang bertindak sebagai Pencipta Arsip namun tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan Sanksi Administrasi. 2. Setiap Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa, Kepala Lembaga Pendidikan Milik Daerah, dan BUMD yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan Sanksi Administrasi. 3. Sanksi administrasi dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan usaha/kegiatan, pencabutan izin operasional/usaha, denda administratif. 4. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Larangan, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.