Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya

Juga dikenal sebagai: PP 63/2010 · PP No. 63 Tahun 2010 · PP Nomor 63 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2010Tanggal Penetapan:24 Agustus 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 2010
Tanggal Penetapan24 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Brantas Abipraya. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Brantas Abipraya melalui pengalihan barang milik negara berupa tanah yang sebelumnya tercatat dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum.

Ketentuan Substansial: Penambahan penyertaan modal ini berasal dari pengalihan tanah seluas 24.464 m2 di Jakarta Utara, yang merupakan bagian dari sertifikat hak pakai atas tanah atas nama Direktorat Jenderal Bina Marga. Nilai penambahan modal ini ditetapkan sebesar Rp151.554.480.000,00. Peraturan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

(-)

(-)