Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 6/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2012Tanggal Penetapan:8 Agustus 2012
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku22 Agustus 2012
Tanggal Penetapan08 Agustus 2012
Tempat PenetapanWeda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2010 mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Sanggar Kegiatan Belajar, serta Rumah Sakit Umum Daerah (kelas D).

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk struktur sekretariat, bidang, sub-bidang, dan seksi. Selain itu, diatur pula mengenai eselonering jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Lembaga Teknis Daerah. Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.

(-)

(-)