Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 7/2020 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku07 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, subjek pemakaian kekayaan daerah, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pembayaran retribusi, serta ketentuan pidana. Objek retribusi mencakup pemakaian tanah, peralatan berat, peralatan laboratorium bahan konstruksi, gedung serbaguna, dan kios wisata. Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang melanggar ketentuan pembayaran retribusi sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (4) sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.