di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap
Juga dikenal sebagai: PP 3/1986 · PP No. 3 Tahun 1986 · PP Nomor 3 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional di bidang industri dengan mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Kawasan Industri Cilacap. Hal ini dilakukan dengan penyertaan modal negara, serta melibatkan Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap. Tujuan utama adalah menyediakan prasarana dan melaksanakan pembangunan serta pengembangan kawasan industri tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian saham antara Negara Republik Indonesia, Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap. Penyertaan modal oleh daerah harus disahkan oleh Menteri Dalam Negeri. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Proyek Industrial Estate Cilacap, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.