Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi kriteria gangguan dalam penetapan Izin Gangguan yang mencakup gangguan terhadap sosial kemasyarakatan (ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum) dan gangguan terhadap ekonomi (ancaman penurunan produksi usaha masyarakat sekitar dan/atau penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak). Selain itu, diatur kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah daerah untuk memiliki Izin Gangguan, dengan pengecualian untuk kegiatan yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, kegiatan di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan, usaha mikro dan kecil yang dampak usahanya tidak keluar dari bangunan, serta kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Peraturan ini juga menghapus ketentuan Pasal 15 ayat (6) dan Pasal 32 dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011.