Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 1/2017 · Perda Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2017Tanggal Penetapan:22 Maret 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku22 Maret 2017
Tanggal Penetapan22 Maret 2017
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi kriteria gangguan dalam penetapan Izin Gangguan yang mencakup gangguan terhadap sosial kemasyarakatan (ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum) dan gangguan terhadap ekonomi (ancaman penurunan produksi usaha masyarakat sekitar dan/atau penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak). Selain itu, diatur kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah daerah untuk memiliki Izin Gangguan, dengan pengecualian untuk kegiatan yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, kegiatan di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan, usaha mikro dan kecil yang dampak usahanya tidak keluar dari bangunan, serta kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Peraturan ini juga menghapus ketentuan Pasal 15 ayat (6) dan Pasal 32 dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011.

(-)

(-)