Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 11/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2008Tanggal Penetapan:29 Mei 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku29 Mei 2008
Tanggal Penetapan29 Mei 2008
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52).

Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk menetapkan urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah terdiri atas bidang-bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, dan lain-lain. Urusan ini dibagi menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi daerah. Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan, menugaskan kepada Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan, atau melimpahkan penanganan kepada Camat dan Lurah. Jika Pemerintahan Daerah akan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam Peraturan Daerah ini, harus terlebih dahulu mengusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)