Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 19/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2018Tanggal Penetapan:6 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku06 Desember 2018
Tanggal Penetapan06 Desember 2018
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha penduduk miskin, meningkatkan keberdayaan penduduk miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak-hak dasar, menurunkan angka kemiskinan, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat peran penduduk miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, dan mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan warga miskin memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penanggulangan kemiskinan, termasuk mengupayakan pemenuhan hak-hak penduduk miskin, menyusun rencana, kebijakan, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan, mengintegrasikan program dari berbagai sumber dana, menyediakan alokasi dana yang memadai dalam APBD, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Masyarakat dan dunia usaha juga bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak penduduk miskin dan peningkatan kesejahteraan mereka.

Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran penduduk miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, sinergi kebijakan dan program, penerapan model pembangunan inklusi, dan penyediaan jaring pengaman sosial. Program penanggulangan kemiskinan mencakup bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, program berbasis pemberdayaan masyarakat, program pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, program perluasan kesempatan kerja, dan program-program lain yang dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.

Penanganan penduduk miskin dilaksanakan melalui pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kesempatan kerja, bantuan hukum, dan pelayanan sosial. Untuk koordinasi, dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang penanggulangan kemiskinan dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang memalsukan data penduduk miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).