di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 19/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha penduduk miskin, meningkatkan keberdayaan penduduk miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak-hak dasar, menurunkan angka kemiskinan, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat peran penduduk miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, dan mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan warga miskin memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penanggulangan kemiskinan, termasuk mengupayakan pemenuhan hak-hak penduduk miskin, menyusun rencana, kebijakan, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan, mengintegrasikan program dari berbagai sumber dana, menyediakan alokasi dana yang memadai dalam APBD, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Masyarakat dan dunia usaha juga bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak penduduk miskin dan peningkatan kesejahteraan mereka.
Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran penduduk miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, sinergi kebijakan dan program, penerapan model pembangunan inklusi, dan penyediaan jaring pengaman sosial. Program penanggulangan kemiskinan mencakup bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, program berbasis pemberdayaan masyarakat, program pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, program perluasan kesempatan kerja, dan program-program lain yang dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Penanganan penduduk miskin dilaksanakan melalui pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kesempatan kerja, bantuan hukum, dan pelayanan sosial. Untuk koordinasi, dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.