Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya

Juga dikenal sebagai: PMK 10/PMK.010/2021 · PMK No. 10/PMK.010/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengenaan BMTP selama 3 (tiga) tahun dengan besaran yang berbeda setiap tahunnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2.
  2. Pengecualian pengenaan BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang diproduksi dari negara-negara yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk membuktikan asal negara produk.
  3. BMTP merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
  4. Besaran BMTP berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean.

(-)

(-)