Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 2/2015 · Perka BKN No. 2 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2015Tanggal Penetapan:13 Januari 2015
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku16 Januari 2015
Tanggal Penetapan13 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 mengenai Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Angka Kreditnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2014 dan untuk memberikan pedoman kepada pejabat kepegawaian dan pihak terkait dalam melaksanakan peraturan tersebut, serta menjamin keseragaman dan kelancaran pelaksanaan.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas Pokok: Melaksanakan pengujian K3 dan kompetensi K3 yang meliputi perencanaan kegiatan K3, pengujian higiene industri, pengujian kesehatan tenaga kerja, pengujian ergonomi, pengujian keselamatan kerja, pengujian kompetensi K3, pengendalian K3, pengkajian K3, dan evaluasi dan pelaporan pelayanan K3.
  • Jenjang Jabatan: Penguji K3 Ahli Pertama, Penguji K3 Ahli Muda, dan Penguji K3 Ahli Madya, beserta pangkat dan golongan ruang yang sesuai.
  • Penilaian Angka Kredit: Diatur mengenai penilaian angka kredit bagi Penguji K3 yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan jenjang jabatannya.
  • Pengangkatan: Mengatur pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, dan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penguji K3, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
  • Pengusulan Angka Kredit: Tata cara pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.
  • Tim Penilai: Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3.
  • Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Syarat dan ketentuan kenaikan pangkat dan jabatan Penguji K3.
  • Angka Kredit Pengembangan Profesi: Ketentuan mengenai angka kredit dari unsur pengembangan profesi yang diperlukan untuk kenaikan jabatan dan pangkat.
  • Pembebasan Sementara: Kondisi di mana Penguji K3 dapat dibebaskan sementara dari jabatannya.
  • Penurunan Jabatan: Ketentuan mengenai Penguji K3 yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan.
  • Pengangkatan Kembali: Syarat dan ketentuan pengangkatan kembali Penguji K3 yang telah dibebaskan sementara.
  • Pemberhentian: Kondisi di mana Penguji K3 dapat diberhentikan dari jabatannya.
  • Penyesuaian/Inpassing: Ketentuan mengenai penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 bagi PNS yang telah melaksanakan tugas di bidang pengujian K3.

(-)

(-)