di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Juga dikenal sebagai: UU 6/2000 · UU No. 6 Tahun 2000 · UU Nomor 6 Tahun 2000
Undang-Undang ini mengubah ketentuan mengenai pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Perubahan ini dilakukan karena beberapa faktor, termasuk belum siapnya perangkat daerah, keterbatasan fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, belum dibentuknya pengadilan tinggi dan pengadilan negeri setempat, serta situasi keamanan daerah yang tidak memungkinkan pelaksanaan pemilihan umum lokal.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan DPRD di daerah-daerah tersebut. Pemilihan umum lokal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tidak dapat dilaksanakan karena berbagai kendala teknis dan keamanan.
Ketentuan Substansial: