Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Juga dikenal sebagai: UU 6/2000 · UU No. 6 Tahun 2000 · UU Nomor 6 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2000Tanggal Penetapan:7 Juni 2000
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 2000
Tanggal Penetapan07 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895)

Undang-Undang ini mengubah ketentuan mengenai pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Perubahan ini dilakukan karena beberapa faktor, termasuk belum siapnya perangkat daerah, keterbatasan fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, belum dibentuknya pengadilan tinggi dan pengadilan negeri setempat, serta situasi keamanan daerah yang tidak memungkinkan pelaksanaan pemilihan umum lokal.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan DPRD di daerah-daerah tersebut. Pemilihan umum lokal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tidak dapat dilaksanakan karena berbagai kendala teknis dan keamanan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengisian Keanggotaan DPRD: Keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk pertama kalinya diisi melalui:
    • Penetapan berdasarkan pertimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, serta Kabupaten Maluku Tenggara.
    • Pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
  2. Jumlah dan Tata Cara: Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  3. Keanggotaan DPRD Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara: Jumlah anggota DPRD Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara tidak berubah sampai terbentuknya DPRD hasil pemilihan umum berikutnya.
  4. Anggota DPRD yang Mewakili Wilayah: Anggota DPRD Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara, yang keanggotaannya mewakili kabupaten-kabupaten yang masuk dalam wilayah Provinsi Maluku Utara serta kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, secara otomatis menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
  5. Pengisian Kekurangan Anggota: Pengisian kekurangan jumlah anggota DPRD Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

(-)

(-)