Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2017 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN JAMBESARI DARUS SHOLAH TAHUN 2017-2037

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 22/2017 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 22 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN JAMBESARI DARUS SHOLAH TAHUN 2017-2037
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku20 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 21)

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Jambesari Darus Sholah Tahun 2017-2037 menetapkan rencana tata ruang yang terperinci untuk wilayah perkotaan Jambesari Darus Sholah. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan BWP Jambesari Darus Sholah sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pengembangan perumahan, serta simpul perdagangan dan jasa yang mendukung sentra produksi pertanian di kawasan sekitarnya, dengan tingkatan sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL). Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat pemerintahan skala kecamatan, pengembangan perumahan baru dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman, pengembangan prasarana pengolahan hasil pertanian, pengembangan perdagangan dan jasa, serta pengembangan perekonomian masyarakat dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup rencana pola ruang yang terdiri dari kawasan lindung (zona RTH) dan kawasan budidaya (zona perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, sarana pelayanan umum, peruntukan lainnya, dan peruntukan khusus). Selain itu, diatur pula rencana jaringan prasarana yang meliputi jaringan pergerakan, energi/ketenagalistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya. Sub BWP II ditetapkan sebagai sub BWP prioritas yang memerlukan penanganan mendesak, dengan fokus pada pembangunan Pasar Jambesari, penataan zona perkantoran, relokasi Puskesmas Jambesari, pelebaran jalan lokal primer, dan penanganan sistem drainase.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan arahan PZ berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian pemanfaatan sesuai PZ dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun; dan c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian sesuai PZ dalam Peraturan Daerah ini maka izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan, dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang yang telah ada dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang tetapi sesuai dengan ketentuan PZ dalam Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan percepatan untuk mendapatkan surat izin yang diperlukan. 4. Pemanfaatan ruang yang dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 43 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).