di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2006
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 4/2006 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2006.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini didasarkan pada Arah Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan APBD meliputi:
Defisit setelah perubahan adalah sebesar Rp 29.920.009.246,00.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, daftar dana cadangan, dan rekapitulasi belanja menurut bidang kewenangan.
Bupati Wonogiri menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.