Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 4/2006 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2006Tanggal Penetapan:19 Oktober 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku19 Oktober 2006
Tanggal Penetapan19 Oktober 2006
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini didasarkan pada Arah Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD meliputi:

  • Pendapatan daerah yang semula Rp 620.196.928.842,00 bertambah sebesar Rp 19.378.339.790,00 sehingga menjadi Rp 639.575.268.632,00.
  • Belanja daerah yang semula Rp 618.286.147.200,00 bertambah sebesar Rp 51.209.130.678,00 sehingga menjadi Rp 669.495.277.878,00.
  • Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan yang semula Rp 8.477.906.677,00 bertambah sebesar Rp 32.980.555.674,00 sehingga menjadi Rp 41.458.462.351,00. Pengeluaran pembiayaan yang semula Rp 10.388.688.319,00 bertambah sebesar Rp 1.149.764.786,00 sehingga menjadi Rp 11.538.453.105,00.

Defisit setelah perubahan adalah sebesar Rp 29.920.009.246,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, daftar dana cadangan, dan rekapitulasi belanja menurut bidang kewenangan.

Bupati Wonogiri menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)