Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimum pada Universitas Jenderal Soedirman

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 38/2009 · Permendikbud No. 38 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 38 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2009Tanggal Penetapan:24 Juli 2009
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaStandar Pelayanan Minimum pada Universitas Jenderal Soedirman
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku24 Juli 2009
Tanggal Penetapan24 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2009 ini bertujuan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Universitas Jenderal Soedirman. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi persyaratan administratif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dan untuk memastikan kualitas, pemerataan, dan kemudahan layanan di universitas tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan SPM sebagai tolok ukur kualitas pelayanan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Universitas Jenderal Soedirman diwajibkan untuk memenuhi SPM ini agar dapat mempertahankan status PPK-BLU. Jika tidak memenuhi SPM, status PPK-BLU dapat diusulkan untuk ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.

(-)

1. Jika Universitas Jenderal Soedirman tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum, status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diusulkan untuk ditinjau kembali.