Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1971 tentang Berlakunja Mata Uang Rupiah (Rp) di Seluruh Wilajah Republik Indonesia Termasuk Daerah Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1971 · Keppres No. 8 Tahun 1971 · Keppres Nomor 8 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 1971Tanggal Penetapan:18 Februari 1971

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBerlakunja Mata Uang Rupiah (Rp) di Seluruh Wilajah Republik Indonesia Termasuk Daerah Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Februari 1971
Tanggal Penetapan18 Februari 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia Nomor 31/EK/KEP/9/1966 tentang penundaan berlakunya uang rupiah baru sebagai alat pembayaran yang sah bagi Daerah Provinsi Irian Barat.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk mempersiapkan kesatuan moneter di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk Provinsi Irian Barat, dengan menetapkan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali ketentuan sebelumnya yang menunda berlakunya Rupiah baru di Irian Barat.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Rupiah yang sebelumnya berlaku di luar Irian Barat kini juga berlaku di Irian Barat, selain mata uang Irian Barat (IBRp). Nilai tukar IBRp terhadap Rupiah ditetapkan pada IBRp 1 sama dengan Rp 18,90. Pergantian mata uang akan dilakukan secara bertahap, dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh para menteri dan/atau Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan wewenang masing-masing. Segala peraturan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelaksanaan pergantian mata uang rupiah Irian Barat (IBRp) dengan mata uang rupiah (Rp) akan dilakukan secara bertahap.

(-)