Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2018 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2018Tanggal Penetapan:16 November 2018
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku16 November 2018
Tanggal Penetapan16 November 2018
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin kelangsungan hidup penyandang disabilitas yang seringkali hidup dalam kondisi rentan dan mengalami pembatasan hak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai hak penyandang disabilitas, antara lain hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, dan bebas dari diskriminasi. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terkait pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dalam berbagai sektor, seperti pendidikan inklusif, penyediaan fasilitas yang mudah diakses, kesempatan kerja yang adil, pelayanan kesehatan yang memadai, partisipasi politik, serta perlindungan dari tindakan diskriminasi dan kekerasan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga wajib menyediakan anggaran untuk pelaksanaan perlindungan penyandang disabilitas dan dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk mendukung upaya tersebut.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pendidikan, pencabutan sementara izin penyelenggaraan pendidikan, dan pencabutan tetap izin penyelenggaraan pendidikan. 2. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan tetap izin usaha. 3. Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pencabutan sementara izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan tetap izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan sementara sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan tetap sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 4. Setiap Orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.