Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Drs. Hermen Kartowisastro Pada Komisariat Agung Republik Indonesia Di Den Haag Sebagai Penasehat Keuangan Dan Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1951 · Keppres No. 12 Tahun 1951 · Keppres Nomor 12 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1951Tanggal Penetapan:31 Januari 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Drs. Hermen Kartowisastro Pada Komisariat Agung Republik Indonesia Di Den Haag Sebagai Penasehat Keuangan Dan Ekonomi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1951
Tanggal Penetapan31 Januari 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 menetapkan penempatan Drs. Hermen Kartowisastro sebagai Penasehat Keuangan dan Ekonomi di Komisariat Agung Republik Indonesia di Den Haag, terhitung mulai 1 Februari 1951. Dalam jabatan tersebut, ia diberi kedudukan sebagai Duta Kelas I dengan gelar Duta Luar Biasa dan Menteri Berkuasa Penuh. Keputusan ini juga mengatur tunjangan kehidupan sesuai dengan kedudukannya, serta ketentuan mengenai tunjangan pakaian dan kelonggaran pengiriman uang pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)