Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 56 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil, Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Keppres 56/2002 · Keppres No. 56 Tahun 2002 · Keppres Nomor 56 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2002Tanggal Penetapan:29 Juli 2002
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRestrukturisasi Kredit Usaha Kecil, Dan Menengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 2002
Tanggal Penetapan29 Juli 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi yang berkeadilan melalui penyelamatan dan penyehatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang terdampak krisis. Kebijakan ini mengatur restrukturisasi kredit bagi UKM yang memiliki kredit macet akibat krisis, dengan batasan kredit hingga Rp 5 miliar per debitor. Restrukturisasi dilakukan oleh Bank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan memberikan insentif berupa potongan utang pokok dan penghapusan bunga serta denda bagi debitor yang membayar tunai dalam waktu 6 bulan. Debitor yang tidak dapat membayar tunai dapat diberikan perpanjangan waktu pelunasan tanpa bunga dan denda. Kebijakan ini juga mengatur peran Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam pengawasan dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam sosialisasi program.

(-)

(-)