Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan pada peraturan pemerintah terkait perangkat daerah dan nomenklatur perangkat daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan perangkat daerah Kabupaten Tapin dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan susunan perangkat daerah, termasuk peningkatan status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu, terdapat penyesuaian nomenklatur beberapa perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas di bidang kesehatan, khususnya Rumah Sakit Daerah, yang diberikan otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian, serta wajib menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini, melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum diundangkan. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum diundangkan.