Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1953

Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing

Juga dikenal sebagai: UUDrt 9/1953 · UUDrt No. 9 Tahun 1953 · UUDrt Nomor 9 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 1953Tanggal Penetapan:16 Oktober 1953
Kewarganegaraan & KeimigrasianPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPengawasan Orang Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Oktober 1953
Tanggal Penetapan16 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibuat untuk mengawasi orang asing di Indonesia, terutama karena peningkatan jumlah mereka, termasuk masuknya secara ilegal. Pengawasan ini dianggap mendesak dan penting untuk kepentingan negara. Ketentuan Substansial: Menteri Kehakiman bertanggung jawab atas pengawasan orang asing, dengan kemungkinan pembentukan Organisasi Pengawas Orang Asing. Orang asing diwajibkan memberikan informasi tentang diri mereka. Menteri Kehakiman memiliki wewenang untuk menetapkan tempat tinggal atau mengeluarkan orang asing yang dianggap berbahaya. Undang-undang ini tidak berlaku bagi pejabat diplomatik dan konsuler asing serta pegawai organisasi antar-negara tertentu.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai hukuman kurungan atau denda maksimal satu tahun atau seratus ribu rupiah.