Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 6/2013 · Perda Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2013Tanggal Penetapan:15 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku15 Juli 2013
Tanggal Penetapan15 Juli 2013
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit berdasarkan teks yang diberikan. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2013 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 728.015.704.781,10 dan belanja sebesar Rp. 667.738.324.273,16, menghasilkan surplus sebesar Rp. 60.277.380.507,94. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 12.043.600.285,58 dan pengeluaran sebesar Rp. 52.281.380.167,15, menghasilkan defisit sebesar Rp. (40.237.779.881,57). Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.523.537.263.169,97, jumlah kewajiban sebesar Rp. 37.392.409.048,68, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.486.144.854.121,29. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 12.524.776.790,58 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 20.162.595.132,37. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)