Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 5/2022 · Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2022Tanggal Penetapan:4 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku04 Oktober 2022
Tanggal Penetapan04 Oktober 2022
Tempat PenetapanBontang

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2021 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi anggaran sebelumnya, perlunya pergeseran anggaran, dan adanya sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah juga mengalami peningkatan yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mengalami perubahan yang mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula rincian belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

(-)

(-)