Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 4/2021 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2021Tanggal Penetapan:4 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2021
Tanggal Penetapan04 Oktober 2021
Tempat PenetapanSoasio

(-)

Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021 menetapkan perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 dan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami pengurangan sebesar Rp.189.927.578,- sehingga menjadi Rp.872.850.951.122,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** Mengalami penambahan sebesar Rp.33.949.453.981,- sehingga menjadi Rp.984.496.939.681,- yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. 3. **Pembiayaan Daerah:** Mengalami penambahan sebesar Rp.34.139.383.559,- sehingga menjadi Rp.111.645.990.559,- yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.

(-)

(-)