Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Permendagri 4/2023 · Permendagri No. 4 Tahun 2023 · Permendagri Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2023Tanggal Penetapan:4 April 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 April 2023
Tanggal Penetapan04 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan kepala daerah, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 terkait mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota: Memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (untuk Pj Gubernur) atau JPT Pratama (untuk Pj Bupati/Wali Kota), memiliki penilaian kinerja minimal baik selama 3 tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, dan sehat jasmani rohani.
  2. Pengusulan dan Pembahasan: Pj Gubernur diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPRD Provinsi, dibahas oleh Menteri Dalam Negeri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, dan diangkat oleh Presiden. Pj Bupati/Wali Kota diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota, dibahas oleh Menteri Dalam Negeri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, dan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.
  3. Pelantikan: Pj Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Pj Bupati/Wali Kota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden, atau oleh Wakil Gubernur jika Gubernur berhalangan, atau oleh Menteri Dalam Negeri jika Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan.
  4. Masa Jabatan: 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya, kecuali jika ada evaluasi kinerja yang tidak baik, ditetapkan sebagai tersangka pidana, memasuki batas usia pensiun, sakit, mengundurkan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau meninggal dunia.
  5. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Larangan: Sama dengan kepala daerah definitif, namun dengan larangan tertentu seperti melakukan mutasi ASN, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
  6. Hak Keuangan dan Protokoler: Setara dengan kepala daerah definitif.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap Pj Gubernur dan Pj Bupati/Wali Kota, serta oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terhadap Pj Bupati/Wali Kota.
  8. Pelaporan dan Evaluasi: Pj Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, dan Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi kinerja Pj Gubernur dan Pj Bupati/Wali Kota.

(-)

1. Dalam hal Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota melanggar ketentuan Pasal 15, Menteri memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.