Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 456 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 456 Tahun 1961 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Panitia Negara Perimbangan Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 456/1961 · Keppres No. 456 Tahun 1961 · Keppres Nomor 456 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 1961Tanggal Penetapan:18 Agustus 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Panitia Negara Perimbangan Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Agustus 1961
Tanggal Penetapan18 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 305 Tahun 1960

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengganti dan menambah wakil dari Thesaurir Negara sebagai anggota Panitia Negara Perimbangan Keuangan. Dalam keputusan ini, Mr. Harjono Sumosudirjo diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai anggota Panitia Negara Perimbangan Keuangan, dan sebagai penggantinya diangkat Mr. Mochtar Usman dan Sdr. Suparno. Mr. Mochtar Usman diangkat sebagai Kepala Biro Inspeksi Anggaran, sedangkan Sdr. Suparno sebagai Inspektur Thesaurir Negara mengenai Daerah Otonom. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 18 Agustus 1961.

(-)

(-)