Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah Di Kabupaten Tanah Laut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 4/2010 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah Di Kabupaten Tanah Laut
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Desember 2010
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2000 Nomor 25). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2001 Nomor 09). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi Gaduhan Ternak Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2001 Nomor 10). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2001 Nomor 14). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang Dan Jasa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2001 Nomor 15). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggunaan Jasa Alur Muara Sei Asam-Asam Kecamatan Jorong (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2002 Nomor 06). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2002 Nomor 08). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2002 Nomor 09). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Retribusi Perijinan Di Bidang Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2002 Nomor 16). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemungutan/Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2002 Nomor 17) Sebagaimana Yang Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemungutan/Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2005 Nomor 07). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penerbitan Surat Keterangan Kecakapan Kapal Motor Perairan Daratan Dan Kelautan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2003 Nomor 06). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penerbitan Sertifikat Kesempurnaan Kapal, Pas Kapal Dan Registrasi Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2003 Nomor 07). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2003 Nomor 15). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Retribusi Ijin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2003 Nomor 16). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Retribusi Jasa Penggunaan Alur Sungai Yang Dikeruk Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2004 Nomor 45). 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengesahan Akte Pendirian Perubahan Anggaran Dasar, Pembubaran Dan Registrasi Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2005 Nomor 09). 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Retribusi Perijinan Usaha Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2005 Nomor 13). 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Retribusi Ijin Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2007 Nomor 03). 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2005 Nomor 11) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2007 Nomor 10). 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Retribusi Perbengkelan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2007 Nomor 11). 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Ijin Lokasi Dan Tempat Pemasangan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 05).

Peraturan Daerah ini mencabut berbagai peraturan daerah Kabupaten Tanah Laut terkait retribusi daerah. Pencabutan ini dilakukan karena adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan peraturan daerah yang mengatur jenis pajak dan retribusi di luar yang diatur dalam undang-undang tersebut tidak dapat diberlakukan. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi, seperti retribusi izin peruntukan penggunaan tanah, izin penggilingan padi, gaduhan ternak besar, izin usaha jasa konstruksi, dokumen pengadaan barang dan jasa, penggunaan jasa alur muara sungai, izin usaha industri, izin usaha perdagangan, perizinan di bidang kehutanan, pemungutan/pemanfaatan hasil hutan, penerbitan surat keterangan kecakapan kapal, penerbitan sertifikat kesempurnaan kapal, tanda daftar perusahaan, izin usaha perkebunan, jasa penggunaan alur sungai yang dikeruk, pengesahan akte koperasi, perizinan usaha ternak, izin pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, izin usaha pertambangan dan energi, perbengkelan, serta izin lokasi dan tempat pemasangan reklame. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

(-)

(-)