di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 15 Tahun 1959 tentang Kenaikan Tarif Cukai Atas Bir Dan Alkohol Sulingan Dan Kenaikan Bea-Masuk Atas Bir
Juga dikenal sebagai: Perpu 15/1959 · Perpu No. 15 Tahun 1959 · Perpu Nomor 15 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diterbitkan untuk menanggapi kebutuhan mendesak dalam meningkatkan pendapatan negara melalui kenaikan tarif cukai dan bea-masuk. Latar belakang kebijakan ini adalah kondisi keuangan negara yang memerlukan peningkatan pendapatan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menaikkan tarif cukai atas bir dan alkohol sulingan, serta bea-masuk atas bir, karena barang-barang tersebut tidak termasuk kebutuhan pokok masyarakat. Ketentuan substansial meliputi perubahan tarif cukai bir dari Rp. 200,- menjadi Rp. 400,- per hektoliter dan alkohol sulingan dari Rp. 750,- menjadi Rp. 1.500,- per hektoliter. Selain itu, tarif bea-masuk atas bir dan bea istimewa atas produk seperti minyak wangi dan air kumur juga dinaikkan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp. 40 juta per tahun.