Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 64 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas, kualitas, dan transparansi dalam penempatan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan sesuai dengan kompetensinya. Peraturan ini menetapkan Kamus Kompetensi Perilaku dan Kamus Kompetensi Teknis sebagai pedoman untuk menetapkan persyaratan kompetensi jabatan, pemetaan kompetensi pegawai, perencanaan pegawai, penjenjangan karir, pengembangan diklat, dan penyusunan sistem informasi kepegawaian. Kamus Kompetensi Perilaku menggambarkan pengetahuan dan sikap perilaku yang dibutuhkan dalam organisasi, sedangkan Kamus Kompetensi Teknis berisi keterampilan dan pengetahuan yang disesuaikan dengan tugas jabatan. Kedua kamus ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Assessment Center Kementerian Pertahanan.