Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1954 tentang Jaminan yang Berupa Pensiun dari Pemerintah Bagi Guru Sekolah Rakyat Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 35/1954 · PP No. 35 Tahun 1954 · PP Nomor 35 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1954Tanggal Penetapan:24 April 1954
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJaminan yang Berupa Pensiun dari Pemerintah Bagi Guru Sekolah Rakyat Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 1954
Tanggal Penetapan24 April 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan jaminan pensiun kepada guru-guru Sekolah Rakyat Negeri, yang sebelumnya tidak memiliki kepastian mengenai hak pensiun mereka. Hal ini bertujuan untuk memberikan ketenangan batin dan meningkatkan semangat kerja para guru tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa semua guru Sekolah Rakyat Negeri, termasuk yang diperbantukan di sekolah partikulir, berhak menerima pensiun atau tunjangan sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 1952 dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952. Masa kerja di berbagai jenis sekolah rendah pada zaman Belanda dan Jepang dihitung penuh untuk penetapan pensiun. Biaya pensiun dibebankan pada anggaran Kementerian Keuangan.

1. Kepada guru-guru Sekolah Rakyat Negeri yang telah berhenti dengan hormat dan memenuhi syarat untuk pensiun, atau ahli waris guru yang meninggal setelah 17 Agustus 1945, dapat diberikan pensiun atau tunjangan jika belum menerimanya.

(-)