Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 31) menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 11/1965 · UU No. 11 Tahun 1965 · UU Nomor 11 Tahun 1965

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1962Tanggal Penetapan:14 Juni 1965
Transportasi & LogistikPerdagangan Dalam NegeriKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 31) menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1962
Tanggal Penetapan14 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tentang Pergudangan No. 2 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 14).

Undang-Undang ini mengatur tentang pergudangan, dengan fokus pada perubahan terhadap Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperlancar lalu lintas barang perniagaan, terutama barang-barang penting, dengan membatasi waktu penyimpanannya di gudang. Tujuan utamanya adalah mempercepat arus barang, baik yang ditujukan untuk ekspor maupun yang berasal dari impor, serta mencegah penumpukan barang di gudang-gudang, terutama di daerah tengah.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup kewajiban bagi pemilik dan/atau penguasa gudang untuk mendaftarkan gudang mereka, mengadakan administrasi yang jelas mengenai barang yang masuk dan keluar, memberikan keterangan mengenai persediaan dan mutasi barang kepada Menteri Perdagangan atau instansi pemerintah yang berwenang, serta membayar uang biaya administrasi tahunan. Terdapat pengecualian untuk gudang-gudang yang terletak di pelabuhan yang berada di bawah kekuasaan/pengawasan Penguasa Pelabuhan dan lumbung desa yang digunakan untuk menyimpan padi.

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk menetapkan jenis barang-barang penting dan jangka waktu maksimum penyimpanannya di gudang, serta mengadakan pembatasan terhadap pemindahtanganan barang-barang penting. Menteri Perdagangan juga berwenang mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini, dan instansi pemerintah lain dilarang membuat peraturan tanpa kuasa dari Menteri Perdagangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Undang-Undang ini adalah tindak pidana ekonomi.