Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 3/2023 · Perda Kabupaten Pacitan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2023Tanggal Penetapan:25 Agustus 2023
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2023
Tanggal Penetapan25 Agustus 2023
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 11)

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2023 mengubah ketentuan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018. Perubahan ini terkait dengan masa jabatan Kepala Desa. Kepala Desa yang telah menjabat selama satu periode, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun undang-undang sebelumnya, masih diberikan kesempatan untuk menjabat dua periode. Demikian pula, bagi Kepala Desa yang telah menjabat dua periode, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun undang-undang sebelumnya, masih diberikan kesempatan untuk menjabat satu periode. Latar belakang perubahan ini adalah sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 yang menyatakan bahwa Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.

(-)

(-)