Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 15/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2008Tanggal Penetapan:23 Juni 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku24 April 2008
Tanggal Penetapan23 Juni 2008
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati Semarang mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 656.531.044.881,00 dan belanja sebesar Rp. 652.250.845.328,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 4.280.199.553,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 106.982.752.148,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.329.217.415,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 105.653.534.733,00.
  • Neraca per 31 Desember 2007 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.706.903.096.518,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.234.903.215,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.705.668.193.303,00.
  • Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2007 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 106.019.102.148,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 109.933.734.286,00.
  • Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)