Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa persyaratan calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti putusan tersebut dan memberikan kepastian terkait persyaratan menjadi calon Perangkat Desa.
Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 4. Ayat (1) diubah, ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c dihapus, dan ayat (4) huruf b diubah. Perubahan ini berkaitan dengan persyaratan umum dan khusus bagi calon perangkat desa serta kelengkapan persyaratan administrasi. Persyaratan umum mencakup pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia antara 20 hingga 42 tahun, dan memenuhi kelengkapan administrasi. Persyaratan khusus mencakup kemampuan mengoperasionalkan komputer, tidak pernah berjudi, mabuk, menggunakan/mengedarkan narkoba, berzina, atau melakukan perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.