Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 10/2022 · Permenkominfo No. 10 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2022Tanggal Penetapan:1 September 2022
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaAlokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku16 September 2022
Tanggal Penetapan01 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur alokasi spektrum frekuensi radio untuk keperluan dinas maritim. Tidak ada peraturan lain yang dicabut atau diubah dengan peraturan ini.

Dalam peraturan ini terdapat beberapa hal penting yang harus dipatuhi:

  1. Persyaratan Izin: Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dinas maritim harus dimulai dengan mendapatkan Izin Stasiun Radio.
  2. Standar Teknik: Alat Telekomunikasi dan Perangkat Telekomunikasi yang digunakan mesti memenuhi standar teknis dan memiliki sertifikat yang sah.
  3. Identitas Stasiun Radio: Setiap stasiun radio harus memiliki identitas yang jelas, termasuk nama stasiun dan tanda panggil.
  4. Pemantauan Kanal Marabahaya: Stasiun radio diharuskan untuk memantau kanal frekuensi tertentu yang ditetapkan untuk marabahaya.
  5. Koordinasi Internasional: Untuk stasiun radio yang beroperasi di daerah perbatasan, harus ada koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain sebelum pemakaian frekuensi.

Tidak Ada

Dalam peraturan ini terdapat sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada:

  • Organisasi yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai izin yang diberikan.
  • Stasiun Radio yang menimbulkan gangguan berbahaya terhadap komunikasi radio lainnya.

Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal yang berwenang, yang dapat melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.