Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 3/2023 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2023Tanggal Penetapan:23 Oktober 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku23 Oktober 2023
Tanggal Penetapan23 Oktober 2023
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 berubah menjadi Rp3.499.986.275.038,00.
  2. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  4. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  5. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak.

(-)

(-)