Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyerahan urusan pemerintahan daerah kepada desa di Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab melalui desentralisasi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan Desa: Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa meliputi urusan berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan, dan urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Urusan yang Dapat Diserahkan: Urusan pemerintahan daerah yang dapat diserahkan pengaturannya kepada desa mencakup berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, kehutanan, perindustrian, kesehatan, pendidikan, sosial, penataan ruang, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri, otonomi desa, perimbangan keuangan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, kesatuan bangsa, perencanaan, informasi dan komunikasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat desa, statistik, serta arsip dan perpustakaan. Rincian urusan ini tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
- Tata Cara Penyerahan: Penyerahan urusan mempertimbangkan aspek geografis, kemampuan personil dan keuangan, efisiensi, dan efektivitas. Kepala Daerah membentuk Tim Pengkajian dan Evaluasi. Kesiapan desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD. Penyerahan urusan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan dilaksanakan secara serentak.
- Pelaksanaan Urusan: Urusan yang diserahkan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Daerah dapat menambah atau menarik urusan yang diserahkan.
- Pembiayaan: Pelaksanaan urusan yang diserahkan dibiayai dari APBD.
- Pembinaan dan Pengawasan: Kepala Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dapat didelegasikan kepada Camat.