Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERMBERDAYAAN PEMBUDI DAYA IKAN KECIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 3/2019 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2019Tanggal Penetapan:25 Maret 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERMBERDAYAAN PEMBUDI DAYA IKAN KECIL
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku25 Maret 2019
Tanggal Penetapan25 Maret 2019
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan pembudi daya ikan kecil di Kabupaten Tulungagung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup pembudi daya ikan kecil, mengingat peran penting mereka dalam perekonomian daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan, termasuk:

  1. Pembiayaan dan Permodalan: Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan melalui bantuan modal, skim kredit, dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial.
  2. Pendidikan, Pelatihan, dan Pendampingan: Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, termasuk beasiswa, pelatihan kewirausahaan, dan pendampingan usaha perikanan.
  3. Penumbuhkembangan Kelompok Pembudi Daya Ikan (Pokdakan): Pemerintah Daerah memfasilitasi pendirian, pengembangan, dan penguatan Pokdakan, termasuk pengembangan menjadi unit pelayanan dan koperasi perikanan.
  4. Kemudahan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Informasi: Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi perikanan.
  5. Pelaksanaan Pemberdayaan: Pembudi daya ikan kecil dapat melakukan kegiatan pembudidayaan ikan komoditas pilihan dengan menaati peraturan perundang-undangan.
  6. Kemitraan: Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan antara pembudi daya ikan kecil dengan berbagai pihak, termasuk pengolah, pemasar, koperasi, pelaku usaha, lembaga perbankan, BUMN/BUMD, dan swasta.
  7. Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan pemberdayaan.

Peraturan ini juga mengatur larangan penggunaan bahan berbahaya dalam pembudidayaan ikan dan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan dan pengawasan perikanan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 21 (larangan penggunaan bahan berbahaya) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.