Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Objek retribusi meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
- Golongan Retribusi: Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
- Struktur dan Besaran Tarif: Ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung.
- Pemungutan Retribusi: Retribusi PBG dipungut di wilayah Daerah. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan retribusi PBG terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek Retribusi.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.
- Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
- Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan Pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.