Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata Perangkat Daerah secara efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), berbagai Dinas Daerah dengan tipologi yang berbeda (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda, Badan Daerah (Tipe A dan B) yang melaksanakan fungsi penunjang, dan Kecamatan (Tipe A). Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Bupati.
Peraturan ini juga menetapkan asas-asas yang harus diperhatikan dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, yaitu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.