Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 11/2008 · Perda Kabupaten Purworejo No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2008Tanggal Penetapan:22 Mei 2008
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku22 Mei 2008
Tanggal Penetapan22 Mei 2008
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2002 Nomor 30).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bank Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah dan menyesuaikan dengan prinsip otonomi daerah serta perkembangan keadaan. Tujuan pembentukan PD. BPR Bank Purworejo adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang, serta menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.

Ketentuan substansial mencakup perubahan nama dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Purworejo menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. PD. BPR Bank Purworejo merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten Purworejo, dengan kemungkinan membuka cabang di seluruh wilayah NKRI. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, penempatan dana di bank lain, kerjasama dengan lembaga keuangan, dan membantu Pemerintah Daerah dalam fungsi pemegang Kas Daerah. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00.

Organ PD. BPR Bank Purworejo terdiri dari Bupati dan Pengurus (Dewan Pengawas dan Direksi). Bupati memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional. Diatur pula mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, tanggung jawab, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi.

1. Anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan telah menduduki jabatannya tetap diperhitungkan dan yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir. 2. Semua kekayaan/ aset termasuk hutang piutang PD. BPR Bank Pasar Purworejo menjadi kekayaan/ aset PD. BPR Bank Purworejo sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)