Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 1/2025 · Perda Kabupaten Ende No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2025Tanggal Penetapan:16 Mei 2025
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Ende
Tanggal Berlaku16 Mei 2025
Tanggal Penetapan16 Mei 2025
Tempat PenetapanEnde

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ende. Tujuan penetapan KTR adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum. Setiap orang berhak atas udara bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok, informasi mengenai bahaya rokok, dan peran serta dalam pengendalian KTR. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, meniadakan asbak, memasang tanda larangan merokok, dan menyediakan tempat khusus untuk merokok (dengan pengecualian). Setiap orang dilarang merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, atau memberikan sponsor rokok di KTR. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin. Bupati bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan KTR, yang dapat didelegasikan kepada kepala Perangkat Daerah terkait. Masyarakat berperan serta dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran KTR.

(-)

1. Setiap orang yang merokok di KTR dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). 2. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).