Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 2/2018 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2018Tanggal Penetapan:28 Maret 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku17 Mei 2018
Tanggal Penetapan28 Maret 2018
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, yang mengakibatkan perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengharuskan penyesuaian sistematika RPJMD.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi terkait RPJMD dan RPJMD-P (Perubahan RPJMD).
  2. Pasal 2 diubah untuk menegaskan bahwa RPJMD berisi Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Pembangunan Daerah, Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, dan Program SKPD.
  3. Pasal 3 diubah untuk menyesuaikan sistematika penyusunan RPJMD-P Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021, yang mencakup bab-bab seperti Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup.
  4. Pasal 4 diubah untuk menegaskan bahwa RPJMD-P menjadi dasar acuan dalam penyusunan Renstra-OPD dan RKPD Tahunan.

(-)

(-)