Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 57 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Pembangunan I Daerah Tingkat II Garut

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1961 · Keppres No. 57 Tahun 1961 · Keppres Nomor 57 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah Pajak Pembangunan I Daerah Tingkat II Garut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 57 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Garut tentang pemungutan pajak pembangunan I. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 9 Juni 1960. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)